KumHAM

Penangkapan bos Galian Tanah Ilegal di parung panjang berlebihan, tangkap pria 58th petugas buang tembakan

ASTACITAPOST, BOGOR– Polsek Parung Panjang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal di Kp. Dago Rabak RT.01/03, Desa Dago, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto memerintahkan unit Reskrim Polsek Parung Panjang untuk mendatangi lokasi pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 20.00 WIB.

Personel Polsek Parung Panjang, Ipda Ismanuddin melaporkan kebenaran dari kegiatan galian tanah ilegal di TKP, sehingga unitnya mengamankan 2 orang operator alat berat di lokasi galian tersebut serta Haji Mumuh yang diduga pengelola kegiatan.

Sampai berita ini diturunkan, pengelola galian tanah kini diamankan di Polres Bogor Kabupaten.

Pihak kekuarga Haji Mumuh terduga tersangka tidak terima dengan tindakan kanit reskrim Ipda Ismanudin karena sempat memuntahkan beberapa peluru saat tersangka hendak diamankan.

Menurut Dudung, keluarga Haji Mumu, kepada pesan singkatnya ke AstacitaPost.com dirinya dan pihak keluarga tidak terima cara penangkapan yang dilakukan oleh Ipda Ismanudin karena terlihat snagat arogan.

“Sangat arogan sekali tindakan Kanit reskrim parung panjang itu mas, keluarga saya bukan penjahat gak perlu juga keluarin tembakan peringatan, unur Haji Mumuh 58 tahun mana mungkin kita melawan,” kata Dudung kepada AstacitaPost.com (22/1).

Dijelaskan Dudung, dirinya dan keluarga Haji Mumuh akan melaporkan tindakan Ipda Ismanudin ke Propam mabes polri.

“Kita akan melaporkan tindakan arogansi kanit reskrim Parung Panjang ke Propam Polda Jabar dan Mabes Polri,” tegasnya. (IN)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button