Umum

Pelanggaran Bangunan Tanpa Izin, Diduga Milik Seorang Pejabat Pemprov DKI

ASTACITAPOST, JAKARTA – Sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan. Tolo I, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, diduga milik seorang pejabat Pemprov DKI dibangun tanpa izin resmi/ Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Pembangunan gedung tiga lantai tersebut, terdiri atas dua unit bangunan besar yang saling berhadapan, melihat struktur bangunan yang sudah ada, dapat diperkirakan rancan bangun fisik bangunan itu adalah bangunan komersial berupa rumah kost.

Dari lokasi bangunan didapat sejumlah informasi, Kamis, (23/01). Selain tidak memiliki Izin resmi dari pihak Kecamatan setempat. Upaya pembangunan itu ditenggarai turut dibacking Petugas Pengamat Tata Ruang dan Bangunan kecamatan, berisial JK, sebagai oknum penanggungjawab di lokasi pembangunan yang sedang dikerjakan tersebut, saat diklarifikasi melalui pesan dan hubungan telepon Aplikasi WhatsApp yang bersangkut tidak merespon.

Melalui narasumber yang tidak mau disebut identitas dirinya, sebut saja Irwan, mengatakan, kegiatan membangun di lokasi itu telah berlangsung selama lebih dari dua bulan, dan pemilik bangunan itu merupakan seorang Pejabat yang bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

“Tukang udah kerja sekitar dua bulan lebih, infonya bangunan itu milik pak anu, dan warga sekitar taunya bapak itu pejabat” tukas Irwan.

Untuk diketahui, ada pun kediaman pejabat yang dimaksud berada tidak jauh lokasi bangunan ilegal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja/ UU Ciptaker Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2021, tentang, Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunn gedung, setiap pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta wajib mengantongi sertifikasi PBG, sebelum pemilik bangunan melakukan proses pembangunannya. (Ded)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button