KumHAMTNI Polri

Parah, Bapak Perkosa Anak Kandung Dibiarkan Polisi, Lapor Tahun 2018 Pelaku Baru Ditangkap Tahun 2025

ASTACITAPOST, BEKASI – Seorang Bapak di Kabupaten Bekasi tega memperkosa anak kandung sendiri hingga korban mengalami depresi berat. Ironisnya, walau tersangka telah dilaporkan ke polisi, sejak tujuh tahun silam namun baru sekarang diamankan aparat.

Kepada pewarta Astacita Post Ibu korban, Siti Fatimah, menuturkan, Sabtu, 01/02/2025. Awalnya, mencurigai gelagat tak wajar dari korban, CCI, yang kerap mengurung diri dan takut bertemu laki-laki dewasa. Fatimah juga sempat menerima pengaduan dari kakak korban, N, yang melihat pelaku memaksa kehendaknya mencium korban, saat korban tengah tertidur terlelap pada bulan Juli 2018 silam. “Selang beberapa bulan setelah itu, saya menyadari bahwa anaknya saya takut keluar rumah, apalagi kalo melihat pria dewasa, mukanya menjadi pucat dan terlihat ketakutan,” jelas Fatimah.

Hingga puncaknya ulah bejat pelaku terungkap, saat tertangkap basah di September 2018. Fatimah mendapati anaknya tanpa busana di kamar mandi, dalam keadaan posisi tubuh bersujud sambil tiada henti menangis menahan sakit.
“Saat itu saya pulang ke rumah dan bingung karena rumah dalam keadaan terkunci, saya tahu ada dia dan anak saya didalam. Saya Mendobrak pintu sambil menangis. Saya berteriak pada pelaku menanyakan dimana anak saya,” paparnya sambil menangis.

Sebelum ditemukan di kamar mandi, Fatimah mencari korban ke seluruh ruangan dengan memanggil namanya.

“Terakhir saya cek kamar mandi dalam keadaan terkunci dari luar. Tangis saya pecah, saya dobrak pintu kamar mandi, dan saya menemukan anak saya tak lagi berbusana dan menangis,” ungkapnya.

Atas dasar pengakuan korban, yang saat itu masih duduk di kelas Lima Sekolah Dasar, pelaku telah melakukan tindak kekerasan seksual pada korban sebanyak Tiga Kali, dua kali dilakukan di kandang ayam luar rumah, dan terakhir dilakukan sebelum sesaat ditemukan di kamar mandi.

Fatimah melaporkan aksi bejat pelaku ke petugas PPA Mapolres Metro Kabupaten Bekasi pada 12 September 2018, dengan nomor pelaporan LP/777/481-SPKT/IX/2018/ Restro Bekasi, dirinya pun memutuskan untuk bercerai dengan pelaku demi keselamatan anaknya.

Parahnya, meskipun telah mengantongi hasil visum dan terbukti secara medis kemaluan korban telah dalam keadaan rusak, serta telah melakukan pemeriksaan psikiater, polisi cenderung mendiamkan kasus ini tanpa melakukan tindak penangkapan terhadap pelaku.

“Saya tidak terima dan memohon keadilan, butuh waktu setahun lebih untuk mengembalikan mental anak saya, dan membuatnya mau kembali bersekolah. Saat itu saya diminta petugas PPA untuk sabar menunggu kabar. Namun dari tahun 2018 hingga 2024 belum juga ditangani polisi,” jelas Fatimah.

Akhirnya, Fatimah kembali melaporkan kasus ini untuk yang kedua kalinya ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi pada 24 November 2024, tapi tak kunjung juga digubris. Hingga akhirnya Fatimah mengunakan jasa bantuan hukum Peradi Kabupaten Bekasi.
Ibrahim Azis SH, selaku kuasa hukum korban berinisiatip menyurati pihak kepolisian setempat dengan tembusan ke Propam Mabes Polri di 3 Januari 2025.
“Alhamdulilah ada itikad baik dan upaya tindak lanjut dari kepolisian, dan yang kami dengar pelaku telah diamankan petugas pada Jumat, 24/01/2025. Namun tetap dari segi hukum ini jelas ada kejanggalan yang terstruktur, bayangkan saja sejak 2018 pelaku baru dibekuk tahun 2025,” papar Ibrahim.

Lebih jauh Ibrahim menambahkan, berencana akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengingat korban saat ini masih berusia 16 tahun. (Dy)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button