
Peluncuran itu dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2).
“Saya presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ucap Prabowo.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
“Saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, BPI Danantara akan dipimpin oleh Ketua Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemudian Wakil Ketua Dony Oskaria yang merupakan Wakil Menteri BUMN, lalu Kepala Investasi BPI Danantara, Pandu Sjahrir.
Sementara itu, posisi Ketua Dewas Danantara dijabat oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewas Muliaman Hadad. (Jhn)