Woooooooooow Keren, Hanya 10 kali Nafas Dari Markas Polres Metro Jakarta Barat. Toko Obat Golongan G, Bebas Banget Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Toko kosmetik gadungan, Group “Pakcik” di lampu merah Pesing Koneng, ramai pelanggan. Akibat dari penggunaan obat golongan G, tingkat tawuran dan kriminalitas meningkat.
AstaCitaPost, Jakarta – Kelompok anak jalanan pengamen, pak ogah persimpangan, atau pemuda pengangguran yang kerap
mengkonsumsi obat-obatan daftar golongan G sebelum melakukan aktifitasnya diduga kerap berbuat onar di jalanan.
Obat-obatan ilegal itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Di bilangan Pesing Koneng, Jakarta Barat, tepatnya di lampu merah pesing yang hanya berjarak 25 meter dari kantor Polres Metro Jakarta Barat, atau setidaknya hanya berjarak sepuluh kali nafas orang dewasa,
Satu toko kelontong berdagang barang keperluan kosmetik wanita, kamis (24/4) ramai dikunjungi pelanggan. Anehnya pelanggan toko tersebut dominan anak muda dan berjenis kelamin pria.
Dari pantauan AstaCitaPost di toko kosmetik tersebut hanyalah kamuflase, dalam berdagang toko tersebut menjual obat golongan G tanpa resep dokter.
Di toko kosmetik tersebut, beberapa obat dengan resep dokter seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan ada beberapa psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona dijual di toko itu.
Menurut satu pelaanggan, Awan (29) yang berhasil diwawancarai AstaCitaPost.com dirinya kerap membeli obat berjenis aprozolam, atau merek Calmlet dengan harga 35 ribu dan 45 ribu perbutir.
Menurut Awan, dirinya kerap membeli obat anti depresan tersebut agar percaya diri dalam melakukan aktifitas.
“Saya tiap hari beli fi toko obat pesing itu pelanggannya banyak,” ucap Awan, kamis (24/4).
Ditambahkan Awan, dirinya kerap mengkonsumsi obat tersebut lantaran untuk kepercayaan diri.
Menurut perwakilan BPPOM Robby Nuzly obat tersebut bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi sehingga dapat berakibat nge-fly.
Robby mengatakan sebagian besar obat-obatan tersebut sudah dicabut izin edarnya. Salah satunya Dexa Medika ditarik izin edarnya sejak 2016.
Merk Trihexphendyl produksi Yarindo warna putih tablet itu dibatalkan sejak 2015. Begitu pula untuk tablet kuning, kemungkinan besar dugaan sementara adalah Dextromethorphan produksi Sakafarma.
“Obat-obatan tersebut berdampak negatif, apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan,” ucapnya.
Dijelaskan Robby, biasanya Tramadol itu dikonsumsi 5-10 butir untuk mendapatkan efek halusinasi, efek rekreasi.
“Ada juga beberapa pengguna yang biasa mengkonsumsi ganja, sabu, itu biasanya menggunakan 10-20 butir untuk mendapatkan efek halusinasi,” ucap Robby.
Robby Nuzly, Perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM RI, mengatakan efek dari konsumsi obat daftar G itu dapat menyebabkan saraf pusat otak terganggu.
Selain menciptakan halusinasi, menelan obat daftar G mendorong pe gguna tersebut dapat berbuat negatif.
Oleh karena itu, kata Robby Nuzly, peredaran obat daftar G harus menjadi perhatian khusus agar anak-anak tidak menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Terlebih toko obat daftar G, bebas menjual obat obatan tanpa resep yang berada hanya 25 meter dari Markas Polres Metro Jakarta Barat.
Rizaldi (45) warga Pesing yang ditemui AstaCitaPost.com berharap Polres Metro Jakarta Barat segera menangkap pedagang obat golongan gol G yang berada di lampu merah pesing karema anak muda di pesing kerap berbuat Tawuram bahkan cendrung kriminal karena mengkonsumsi obat obatan yang beli di toko itu.
“Polres Metro Jakarta Barat seharusnya sudah monitor toko obat tersebut, toko obat itu lah biang keladi para pemuda melakukan tawuran dan aksi kriminalitas, grebek toko itu tangkap pedagangnya, setidaknya dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminun obat keras tanpa resep dokter,” tegas Rizaldi di lokasi lampu merah Pesing. (Dre)