KumHAM

Oknum Polisi Janji Luluskan Bintara, Korban Tertipu Rp280 Juta, Uang Melayang, Anak Tak Lulus! – ASTACITA


ASTACITAPOST, KEPRI — Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berinisial Ipda GP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam seleksi calon Bintara tahun 2024.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri ini dijerat setelah laporan masuk dari korban Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam.

Ia merasa tertipu setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah demi meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.

“Sesuai instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu (11/6).

Kasus bermula dari perkenalan korban dengan GP melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu “meluluskan” anak korban dengan syarat pemberian uang.

Korban percaya, dan menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga mencapai total Rp280 juta. Dana diserahkan mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.

“Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan,” ungkap Pandra.

Ironisnya, sejak akhir September 2024, korban tak lagi bisa menghubungi tersangka. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Kepri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel, bundel rekening koran BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian calon Bintara atas nama Marriot Syahputra.



Source link
Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button