Oknum Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Sesama Jenis dengan Mahasiswa – FAJAR – ASTACITA
ASTACITAPOST, MAKASSAR — Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menyebut, oknum dosen UNM berinisial KH telah ditetapkan tersangka usai melakukan perbuatan terlarang sesama jenis terhadap mahasiswanya.
KH yang merupakan oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM ini akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Sudah gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Zaki, Senin (23/6/2025).
Dikatakan Zaki, KH dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tidak main-main, KH harus menerima ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda Rp50 juta atas perbuatan bejatnya.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Zaki menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. “Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum,” Zaki menuturkan.
Sebelumnya diberitakan, Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap sidik.
“Kami sudah memeriksa dari ahli dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visumnya untuk membuktikan alat bukti yang lain ya, selain saksi ada alat bukti yang lain,” ujar Alexander, Senin (16/6/2025).
Dikatakan Alexander, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap KH selaku terlapor.
“Kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.
Source link