Pelaku Bacok Jukir di Makassar Akhirnya Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara – ASTACITA

ASTACITAPOST, MAKASSAR — Usai viral melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap juru parkir di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pria berinisial A (35) akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan ASTACITAPOST, A yang sempat masuk dalam catatan buronan itu menyerahkan diri di Polsek Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi, mengatakan bahwa penganiayaan menggunakan parang atau pembacokan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur.
“Korban menegur, sehingga pelaku merasa tersinggung dan pulang ke rumah untuk mengambil sebuah parang dan kembali ke TKP untuk melakukan pemarangan terhadap korban,” ujar Syuryadi, Selasa (1/72025).
Dikatakan Syuryadi, meskipun korban yang diketahui bernama Afdal Syamsuddin (25) sempat menghindar, namun ia mengalami luka yang cukup serius.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Afdal Syamsuddin (25), tukang parkir di Makassar, masih menahan sakit setelah dibacok pelaku tak dikenal hingga mengalami luka serius di tiga bagian tubuh.
Yang mengejutkan, keluarga pelaku justru getol mendatangi korban untuk mengupayakan perdamaian, sementara pelaku sendiri masih buron.
“Tidak adapi, ituji dia bilang lari, kabur. Baru mamanya itu datang ke rumah berapa kali, cerita uang. Bilang bagaimana caranya supaya tidak lanjut baru itu anaknya tidak mau dia kasih muncul,” kata Afdal kepada ASTACITAPOST, Jumat (27/6/2025).
Source link