
AstaCitaPost, Jakarta – Terkait beredarnya pemberitaan mengenai investasi bodong yang dilakukan PT BAT Instrumen Bank Internasional, tethadap kliennya, Kuasa hukum PT BAT Instrumen Bank Internasional, Rivai Zakaria bersama jajaran direksi PT BAT mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (7/7) siang.
Kedatangan Rivai didampingi Direksi PT BAT guna memenuhi panggilan penyidik terkait adnya laporan investasi bodong.
“Kami baru saja memberikan pernyataan klarifikasi kepada penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait somasi yang diajukan oleh PT OK Need Entreprise dalam program pembelian Standby Letter of Credit (SBLC),” ujar Rivai, kepada wartawan.
Dikatakan Rivai Penyidik Ditreskrimsus menyatakan bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam permasalahan tersebut.
“Selanjutnya akan dikenakan restoratif justice, karena PT BAT Instrumen Bank Internasional dengan niat baik sudah melakukan pembayaran kepada Nathaniel Osei Kwakye pada 28 Mei 2025,” jelas Rivai.
Menurut Rivai, pengembalian dana itu dilakukan karena Nathaniel tidak memenuhi persyaratan keanggotaan platinum.
“OK Need yang diwakili Nathaniel bukanlah klien resmi kami,” tegasnya.
Mantan Jendral bintang satu TNI angkatan darat itu mengtakan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya BAT Instrumen Bank Internasional sangat tidak benar.
“Pemberitan itu sangat merugikan klien saya, dengan kedatangan saya telah memperjelas bahwa klien kami sudah mengembalikan dana yang bukan dari keanggotaam platinum, jadi tidak benar itu investasi bodong,” tegas Rivai.
Diketahui PT BAT Instrumen Bank Internasional merupakan perusahaan perbankan yang berfokus pada penyediaan solusi keuangan perdagangan, termasuk Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG).
Selain itu, perusahaan ini menawarkan layanan keuangan lainnya seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, dan fasilitas overdraft (OD).
BAT juga mengoperasikan platform perdagangan yang berfokus pada instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas melalui program penempatan dana pribadi. (Dre)