KumHAM

Pomdam Jaya Ungkap Peran Prajurit TNI FH yang Terlibat Pembunuhan Ilham Pradipta – ASTACITA


ASTACITAPOST, JAKARTA — Oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum Prajurit TNI tersebut bahkan telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Diketahui, dlaam kasus pembunuhan ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka.

Adanya prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan itu disampaikan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta.

Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus menyebut terduga pelaku berlatar belakang prajurit TNI berinisial FH dengan pangkat kopda. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pomdam Jaya/Jayakarta di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Keterlibatan FH dalam kasus tersebut masih didalami.

“Terduga pelaku dengan inisial kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang dia saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9).

Menurut Donny, saat peristiwa penculikan dan pembunuhan Ilham yang terjadi pada akhir Agustus lalu, status kopda FH dalam pencarian satuan asalnya. Sebab, dia tidak hadir dan tidak berdinas tanpa izin kepada satuan maupun atasannya. Meski belum menyebut satuan asalnya, penyidik Pomdam Jaya/Jayakarta berhasil mengungkap peran pelaku.

“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa (korban),” jelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat di wilayah Bekasi ihwal temuan jenazah misterius pada Kamis (21/8). Belakangan diketahui bahwa jenazah itu adalah Mohammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih yang diculik pada Rabu (20/8).



Source link
Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button