KumHAM

Bantah Terima Uang Bebaskan Tahanan, Polisi di Makassar Bilang Itu Jalur Restoratif, Bukan Transaksi – ASTACITA


ASTACITAPOST, MAKASSAR — Viral di Media Sosial (Medsos), seorang pemuda berinisial PA di Kota Makassar awalnya dipanggil Polsek Tamalate untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun situasinya berubah drastis.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, PA yang baru saja kembali dari perantauan, menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.

Ia diminta hadir ke Polsek Tamalate untuk diperiksa sebagai saksi dalam suatu kasus. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, status PA berubah menjadi tersangka dan ia langsung ditahan.

PA kemudian mendekam selama dua hari di ruang tahanan Polsek. Selama masa penahanan itu, keluarga PA menyebut adanya proses tawar-menawar yang melibatkan permintaan sejumlah uang dari oknum aparat.

“Dua hari kemudian, ada permintaan uang sebesar Rp25 juta. Lalu mereka minta ditambah jadi Rp27 juta. Setelah uang itu disiapkan dan diserahkan, dia langsung dibebaskan,” kata salah seorang kerabatnya, DD, yang saat ini viral.

Bahkan, dari pengakuan DD, proses negosiasi sempat berlangsung alot karena jumlah yang diminta berubah-ubah.

Meski begitu, keluarga PA akhirnya memenuhi permintaan tersebut demi membebaskan PA dari tahanan.

Sementara itu, Kapolsek Tamalate Makassar, Kompol Syarifuddin, yang dikonfirmasi membantah adanya pembayaran yang dilakukan pihak keluarga agar tersangka dibebaskan.

Dikatakan Syarifuddin, Polsek tidak memberikan fasilitas seperti yang beredar. Hanya saja, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Dengan jalan pihak korban meminta biaya pengobatan kepada pihak tersangka,” kata Syarifuddin kepada ASTACITAPOST, Jumat (18/4/2025) malam.



Source link
Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button