BSI Buka Suara Tanggapi Kasus Oknum Kasir Buat Setoran Fiktif Rp1,7 Miliar – ASTACITA

ASTACITAPOST, JAKARTA — Menanggapi kasus setoran tunai fiktif dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar lebih yang diduga dilakoni kasir Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Nasional Meulaboh inisial RM, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) buka suara.
RCEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan menegaskan BSI sebagai institusi perbankan menjunjung tinggi prinsip hukum dan menerapkan good corporate governance (GCG) serta senantiasa patuh pada aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank.
“BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan hukum,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Oleh karena itu, BSI mengapresiasi langkah aparat hukum yang telah memproses laporan yang kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas proses investigasi internal BSI.
“Selanjutnya, pihaknya menyerahkan serta mendukung proses pemeriksaan kasus ini kepada pihak berwenang hingga nanti memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, BSI telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan RM, oknum pegawai BSI sejak Rabu (13/8/2025).
Penahanan tersangka RM setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda Aceh).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi mengatakan, pengusutan kasus dugaan setoran fiktif senilai Rp1,7 miliar ini berdasarkan laporan manajemen bank. Tersangka RM yang merupakan kasir Bank BSI melakukan proses setoran fiktif pada 2024 lalu.
Source link