Megapolitan

Resmob Polres Jakarta Selatan diduga Terima Suap, Hingga Bela Pelaku Penganiayaan

AstaCitaPost, Jakarta – Lama menunggu dan bersabar untuk dapat kepastian hukum serta perkembangan kasus pengeroyokan, penganiayaan yang dilakukan oleh Anthony Hernando Tanudibroto CS, warga Cilandak Jakarta Selatan terhadap korban Johny Ora hingga mengalami pendarahan di dahi mulai masuk ranah provost.

Alfreth Gerald saksi pelaporjuga keponakan korban Johny Ora, Jumat (13/3) malaporkan Bripka Raden Bambang Sumantri selaku anggota penyidik Unit 5 Resmob Polres Jakarta Selatan ke bagian pelayanan dan aduan, atas tindakan penyalahgunaan wewenang.

Aksi pelaporan yang dilkukan Alfreth ke BidPropam dikarenakan ada nomer LP/B/3264/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga masuk tahun kedua, pasal dengan 170 kUHP yang disangkakan pelaporJohny Ora, tidak ada perkembnagan mengenai penyidikan dan penyelidikan.

Saat membuka laporan di Polres Jakarta Selatan, Alfreth sudah melampirkan bukti bukti, video dan hasil visum.

Dalam delik aduan masyarakat yang dilayangkan Alfreth kepada Bripka Raden Bambang Alfreth menyayangkan prilaku penyidik yang terkesan membela terlapor Anthony Hernando Tanudibroto,

“Ini sudah mau hanpir dua tahun mas, bayangkan laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Anthoni kepada om Johny, tidak ada perkembangan, jangan kan ditangkap sipelaku pengeroyok, diperiksa atau di BAP aja enggak,” ucap Alfreth kepada AstaCitaPost.com, Rabu pagi (18/3) di bilangan Senayan City.

Tindakan Alfreth melaporkan Bripka Raden Bambang dari unit 5 Resmob Polres Jakarta Selatan, ke propam Polda metro karena ada dugaan perwira perwira menengah yang telah di PTDH dari Polres Jakarta Selatan karena menerima suap kasus pembunuhan anak Bos Prodia, dan diduga kuatjuga terlibat menerima dana suap dari Anthony untuk mempetieskan kasus LP 170 KUHP yang dilaporkan oleh Johny Ora.

“Terlapor itu mempunyai banyak uang, dan terlapor baru menerima uang warisan tanah, semua bisa dibayar oleh terlapor,” ujar Alfreth dengan nada kesal.

AlfretH juga menjelaskan, awal kasus tersebut bermula ketika dirinya bersma Johny ingin menagih uang fee yang seharusnya dibayarkan Anthony kepada Alfreth.

“Bukannya rezeki, Om saya malah jadi korban penganiayaan, ini kasus saya sudah hampir 2 tahun, tidak ada kepastian hukum yang setimpal untuk pelaku pengeroyokan om saya, karena terlapor dapat menyuap Polres Selatan, yah tau lah Polres selatan kan baru terkena kasus,* tukas Alferth.

Dengan di laporkannya Bripka Raden Bambang ke Bidpropam Polda Metro. Diharapkan dapat menguak kebusukan Unit 5, Resmob polres Jakarta Utara yang tidak menahan Anthony.

“Saya yakin perwira unit 5 resmob polres selatan, dugaan saya,i perwira sebelumnya telah menerima suap, untuk petieskan LP saya,” tutup Alreth. (Dre)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button