Resmob Polres Jakarta Selatan Lemah Syahwat, LP Penganiayaan Dua tahun Tidak Rampung. “Pelaku Tajir Melintir”

Penyidik Resmob Polres Jaksel Diduga Membela Yang “Bayar”, Korban Berdarah Pada Bagian Muka, Penyidik Seakan Tidak Melihat
AstaCitaPost, Jakarta – Diduga dikarenakan sudah menerima uang suap, penyidik kepolisian dari satuan kerja Resmob, Polres Jakarta Selatan, LP penganiayaan 2 tahun tidak ada rimba lanjutan penyidikan dan penyelidikan.
Kejadian penganiayaan ini bermula ketika tanggal 28 Oktober 2023, korban bernma Johny Ora bersma dua keponkannya, Moch. Herjuno Rafil dan Alfreth Gerald Loemau mendatangi rumah pelaku penganiayaan Armando di jalan Damai Musyawarah – Cilandak, Jakarta Selatan, untuk menanyakan perihal fee hasil penjualan tanah.
Korban yang merasa hak bagian fee nya belum diberikan pelaku, berusaha untuk menghubungi pelaku Armando, baik melalui sambungan telephone, namun usaha keras Johny Ora untuk meminta uang haknya dari keluarga Armando membuat Johny Ora melangkah menuju rumah Armando.
Saat sampai dirumah Armndo, Johnny bersama dua meponaknnya tidak dibukakan pintu bahkan orang rumah Armando tidak mau mempersilahkan Johny untuk masuk.
Setelah menunggu sekitar setengah jam di depan rumah Armando, Johny memutuskn untuk pergi mencari minum dan makan.
Setelah selesai makan, Johny kembali kerumah Armando. Saat melewati rumah kebetulan pintu pagar terbuka, sehingga Johny memutiskan mencoba masuk ke dalam rumahn tersebut dan berbicara dengan Armando.
Disaat itu jug Armando berserta adiknya Anthony, dan keluarganya bernama Alvin memukul Johny Ora dengan botol kaleng, bahka Johny ditarik ke dalam rumah dan dipukuli hingga berdarah di muka Johny.
Melihat dirinya terluka pada bagian wajah, Johny Ora dan dua keponaknnya Moch. Herjuno Rafil dan Alfreth Gerald Loemau melaporkan kejadian tersebut ke Polres jaksel.
Setelah melaporkan, Johny Ora disarankan petugas untuk melakukan visum dan pengobatan di RS Pertamina.
Namun setelah melakukan pelaporam kasus laporan Johny tidak berjalan bahkna hingga masuk ke tahun kedua setelah kejadian, Anthony dan keluarganya yang jelas telah melakukan penganiayaan tidak ditangkap atau diproses sesuai hukum.
Menurut Johny Ora, yang ditemui AstaCitaPost di bilangan Semanggi, Jakarta Selatan, mengatakna dirinya sudah sangat tidak percaya dengan prses hukum yang dijalankan kepolisian Polres Jakarta Selatan.
“Gimana saya mau percaya bahwa polisi tidak memihak, jelas jelas saya korban, ada bukti Video, saksi saksi, bahkan nomer telephone pelaku juga sudah saya lampirkan, namun sudah mau dua tahun, LP saya seperti dikubur,” ucap Johny (4/3) di Semanggi, Jakarta.
Ditmbahkan Johny, penyidik dari Satuan Resmob Polres Jakarta Selatan, seakan masuk angin.
“Itu penyidik Brigadir Raden Bambang Sumantri dari Resmob unit V, seperti sudah masuk ngin, sampe lembar laporan LP saya diambil penyidik juga,” terang Johny dengan nada kesal.
Menurut keponakan Johny, Alfreth Gerald Loemau, Polisi saat itu benar benar seakan memihak pelaku, dari semua bukti berupa Video, nomer handphone dan lain lain dinaggap cerita fiksi.
“Kita gak pwrcaya mas dengan Polisi Polres Jakarta Selatan, Unit V resmob, maknaya kita buat adun msyarakat, bahkan jika perlu viralkan,” kesal Alfref.
Saat ini menurut Alfred, Johnny pamannya sudah bertulis surat meminta perlindungan dan kepastin hukum oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya,
Diharapkan Propam Polda metro jaya segera menindak polisi yang sudah berbuat curang kepada masyarakat.
Penulis : Andrian Setyo