Dua Nama Tanoesoedibjo Tersangkut Hukum, Hary Tanoe Digugat Perdata, Sang Kakak Diperiksa KPK – ASTACITA

JAKARTA, ASTACITAPOST
Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Hary Tanoesoedibjo mulai masuk persidangan sejak Rabu (13/8/2025). Hary Tanoe dan perusahaannya MNC Asia Holding dituntut ganti rugi sebesar Rp 120 triliun karena dinilai telah mengeluarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) palsu pada 1999.
Perlu diketahui, NCD adalah deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Saat melakukan transaksi dengan CMNP pada 1999 lalu, Hary Tanoe dinilai memberikan NCD yang tidak sah sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 103,4 triliun.
Kuasa hukum CMNP R Primaditya Wirasandi mengatakan, kerugian yang dialami kliennya senilai 6.313.753.178 dolar AS per 27 Februari 2025. Selain kerugian materril, Primaditya mengaku, kliennya juga mengalami kerugian immateriil akibat transaksi dengan Hary Tanoe dan perusahaannya.
Menurut kuasa hukum CMNP, kasus itu mencoreng reputasi dan nama baik CMNP di mata investor domestik dan internasional, publik, serta Pemerintah Indonesia. Primaditya menegaskan, kerugian immateriil akibat kasus itu senilai Rp 16,387 triliun.
Jumlah inilah yang kemudian diajukan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni sekitar Rp 120 triliun.
Melalui pengadilan, CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama PT Bhakti Investama. Namun, nilai aset yang dimiliki Hary Tanoe belum mencukupi untuk menutup nilai kerugian yang dialami CMNP.
Primaditya mengatakan, berdasarkan penelusuran timnya, total harta kekayaan Hary Tanoe sebesar Rp 15,6 triliun, sedangkan total aset MNC Asia Holding atau MNC Group sekitar Rp 18,98 triliun. Jika ditotal, seluruh harta Hary Tanoe dan aset MNC Group belum mencukupi untuk memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan CMNP.
“Saat ini kami jga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” tutur Primaditya, Rabu (13/8/2025).
Jika gugatan CMNP ini dikabulkan pengadilan, Hary Tanoe akan kehilangan seluruh harta dan aset yang dimilikinya untuk mengganti kerugian CMNP.
Di lain pihak, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, mengeklaim gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. Ia mengaku, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak berkaitan dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. “Pak Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut,” ujarnya.
Diketahui, PT CMNP disebut-sebut milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun. Faktanya, berdasarkan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham Jusuf Hamka di CMNP hanya sekitar 9,35 persen. Kepemilikan saham itu pun tercatat atas nama dua anak Jusuf Hamka, yakni Fitria Yusuf sebesar 4,42 persen dan Feisal Hamka sebesar 4,93 persen.
Sementara, saham mayoritas CMNP dikuasai oleh BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch dengan kepemilikan saham 58,95 persen.
CMNP justru sering dikaitkan dengan keluarga Cendana atau keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto. Sebab, ketika awal pendiriannya, putri Soeharto, Mbak Tutut duduk sebagai Komisaris Utama CMNP. Sedangkan, pada 2016 lalu, anak Mbak Tutut Danty Indriastuty Purnamasari juga menjabat sebagai direktur utama.
Nasib sang kakak
Jika Hary Tanoe saat ini terjerat langsung kasus hukum, nasib sang kakak Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga hampir mirip. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu untuk diperiksa pada Kamis (14/8/2025) hari ini. Bambang akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi menambahkan, belum bisa menyampaikan materi yang akan didalami penyidik kepada kakak Hary Tanoe itu. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos. KPK tengah mengusut dugaan korupsi dari pengangkutan penyaluran bansos ini.
“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi, Rabu (13/8/2025).
KPK mengakui sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurut Budi, kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi bansos yang sudah ditangani sebelumnya.