KumHAM

Istri Hamil, Utang Menumpuk, Curhat Buruh di Gowa yang Dimaafkan Setelah Curi Pisang – ASTACITA


ASTACITAPOST, GOWA — Buruh harian lepas bernama Erlangga di Kabupaten Gowa akhirnya bisa bernapas lega. Ia sempat ditahan di Polsek Barombong karena mencuri empat tandan pisang milik tetangganya.

Syukurnya, perkara yang menjerat Erlangga berakhir damai melalui kebijakan restorative justice.

Berdasarkan informasi yang didapatkan ASTACITAPOST, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/8/2025) sore di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Erlangga nekat mengambil pisang milik tetangganya, Rustam, lantaran terlilit masalah ekonomi.

Dua tandan sempat dijual Rp150 ribu di wilayah Tamalate, Makassar, untuk membayar cicilan koperasi sebesar Rp100 ribu per minggu.

Sementara dua tandan lainnya belum sempat dijual saat polisi menangkapnya.

Di hadapan aparat dan korban, Erlangga tak kuasa menahan tangis. Ia berulang kali meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Melihat ketulusan itu, Rustam mencabut laporan dan memaafkan Erlangga.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di hadapan Kapolsek Barombong, tokoh masyarakat, aparat desa, hingga perwakilan pemerintah kecamatan.

Kehadiran mereka sekaligus sebagai bentuk pengawasan sosial agar kejadian serupa tidak terulang.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyebut langkah restorative justice dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Pertimbangannya, ini baru pertama kali dilakukan, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa yang besar,” kata MAS, akronim namanya, Rabu (20/8/2025).

Ditegaskan MAS, penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pencurian. Namun restorative justice tetap memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial.



Source link
Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button