Megapolitan

Yosep Warga Binaan Lapas Narkotika Cipinang Leluasa Menjadi Operator Peredaran Narkotika Jakarta Hanya Bermodalkan Handphone.

AstacItaPost, Jakarta – Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, rehabilitasi dan pemulihan jiwa untuk para pemuda warga binaan yang sebelumnya terjerat kasus hukum baik kasus kriminal ataupun narkoba, saat ini semakin terjerumus oleh kenikmatam serta kemudahan dalam mendapati narkoba.

Lebih miris lagi, kini Lapas juga berubah fungsi menjadi tempat teraman para bandar narkoba untuk menjalnkan bisnis haramnya.

Di Lapas Narkotika Cipinang, dari hasil investigasi, lapas tersebut kini digunakan oleh bandar narkoba untuk bersembunyi dan berdagang sambil menjalani masa hukuman.

Seperti yang dilakukan Yosep Bin Edi Kosasih, warga binaan Lapas Narkotika Cipinang, yang bermukim di kamar A 306, tidak pernah kapok akan perbuatannya menjual narkoba dan sejenisnya.

Dari hasil penelusuran mendalam AstaCitaPost Yosep alias Yek merupakan bandar yang kerap menjadi operator bagi bandar bandar sabu yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Barat.

YEK yang sudah malang melintang di penjara ibukota ini, kerap pindah pindah lapas. mulai lapas Salemba, Cipinang umum, hingga lapas Cipinnag Narkotika.

Menurut Rahmad salah satu anggota LSM Pemuda Masa Depan Bangsa, mengatakan, warga binaan seeprti YEK alias Yosep seharus nya dibina lebih serius bahkan para petugas sipir seharusmya lebih intensif memperhatikam gerak gerik YEK.

“Warga binaan seeprti YEK harus diperhatikan lebih intensif karena jika YEK leluasa memegang alat komunikasi maka, distribusi narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas akan lebih masif beredar di kota kota besar,” ungkap Rahmat yang ditemui AstaCitaPost di bilangan Otista Jakarta Timur (22/5).

Rahmat menegskan warga binaan seperti YEK jika terbukti mempunyai alat komunikasi, sebaiknya petugas harus tindak tegas, dengan mengirimnya ke Lapas maksimum security seeprti di Nusa kambangan.

Dari Hasil penelusuran di Lapas Narkotika Cipinang, YEK kerap membawa alat komunikasi HP, bahkan nomer Handphone YEK +62 856-xxxx-2650 menjadi nomer distribusi narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat dan Barat.

Dengan adanya warga binaan seperti YEK seharusnya petugas sipir Lapas Narkotika Cipinang lebih jeli dan tegas terhadap warga binaan yang kerap membawa alat komunikasi, pasalnya karena alat komunikasi tersebut, YEK bisa leluasa mendistribusikan narkotika jenis sabu di ibukota Jakarta. (Asp)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button