KumHAMTNI PolriUmum

Polres Tigaraksa Banten Tidak Paham isi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Demi Rupiah Satuan Kerja Narkoba Polres Tigaraksa Memenjarai Wanita Selama 4 Bulan Tanpa Ketetapan Hukum.

AstaCitaPost, Jakarta – Satuan kerja Narkoba Polres Tigaraksa tidak menjalani adanya surat edaran Mahkamah Agung (SEMA), mengenai batasan hukum pemakai dan pengedar narkoba.

Seorang ibu rumah tamgga DH alias Bolang warga jl Nusa Indah desa Kutabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diamankan Polisi Polres Tigaraksa karena kedapatan mengkonsimsi Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0.20 gram bersama plastik.

DH alias Bolang ini ditahan selama 4 bulan tanpa kejelasan hukum. Menurut peraturan surat edaran Mahkamah Agung, pemakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti dibawah 1gram mereka wajib di rehbilitasi.

Namun saat ini berbeda dengan nasib si Bolang ibu rumah tangga asal Pasar Kemis ini, dirinya ditahan selama 4 bulan jika keluarga tidak mampu membayar 150 juta rupiah yang diminta oleh oknum satuan kerja Polres Tigaraksa.

Bahkan keluarga yang menjenguk Bolang juga dimintai uang sebesar 200 ribu rupiah setiap kunjungan.

Menurut Bolang kepada AstaCitapost keluarganya dan suaminya Ruben (35) dipaksa membayar uang untuk kebebasan Bolang sebesar 150 juta rupiah.

“Iya bang bb saya hanya 0.20 gram ditimbang bersama plastikya, sudah gitu saya diminta 150 juta rupiah oleh oknum unit 3 narkoba, Polres Tigaraksa,” ucap Bolang kepada Astacitapost lewat telephone seluler, Minggu (1/6) pukul 11.00 wib.

Dalam kesaksiannya Bolang juga mengatakan keluarganya diwajibkan membayar uang sebesar 200 ribu rupiah perkepala jika keluarganya hendak mengunjunginya.

“Setiap keluarga mengunjungi saya mereka dipaksakan membayar 200 ribu rupiah, karena mereka takut saya kenapa napa maka selama 4 bulan ini keluarga saya dan suami saya membayar 200 ribu rupiah perkepala setiap mengunjungi saya,’ kata Bolang kepada AstaCitaPost.com

Saat betita ini diturunkan nasib Bolang masih menjadi tanda tanya, Bolang masih mendekam dipenjara Polres Tigaraksa karena keserakahan Polisi terhadap uang rakyat.

Sampai saat ini belum ada dari pihak satker narkoba Polres Tigaraksa yang dapat menjelaskan kasus ini kepada AstaCitaPost.

Kasus Bolang saat ini sudah diadukan ke Wakapolda Banten Brigjen Hengky, dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim. (Dre)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button