TNI Polri

Satuan Reskim Polres Bogor Kota Kriminalisasi Pedagang Kecil. Demi Amankan Nama Merk Dagang Susu Indomilk.

AstaCitaPost, Bogor – Bapak Muhamad, pedagang kecil di Bogor tepat nya diJalan Raya Pangkalan 1 Nomor 16 RT 003/RW 007 Kelurahan Kedunghalan Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor di kriminalisasi terkait kasus peredaran produk susu kedaluwarsa. Bahkan setelah pemeriksaan BAP, Muhmaad oleh Satreskrim Polres Bogor Kota langsung dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan dan penyelidikan lebih detail.

Karena tidak terima dengan keputusan hukum yang merugikan, kelurga Muhamad melakukan klarifikasi Secara tertulis dan nota pembelaan yang diajukan dalam proses praperadilan.

Keluarga Muhamad lewat anak putri pertama Muhamad, Fahira (19) menegaskan bahwa Bapaknya tidak bersalah dan menjadi korban kriminalilsasi Polisi dari Polres Bogor Kota.

Dalam klarifikasinya, Fahira menjelaskan bahwa Bapak Muhamad hanya menerima titipan untuk menjual produk susu tersebut dari pemasok. Produk susu bermerk Indomilk diterima dalam kondisi sudah terkemas rapi dengan label yang tertera.

Fahira membantah keras adanya tindakan pemalsuan label atau manipulasi tanggal kedaluwarsa oleh Bapak Muhamad.

Nota pembelaan yang diajukan menekankan beberapa poin penting: Bapak Muhamad adalah pedagang kecil yang beritikad baik, beliau tidak mengetahui adanya perubahan tanggal kedaluwarsa pada produk, tidak terlibat dalam proses perubahan label, dan penetapan tersangka terhadap beliau dianggap tidak sah secara hukum karena kurangnya bukti yang sah. Nota pembelaan juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai dengan asas due process of law.

Keluarga berharap media dan masyarakat bersikap bijak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya praperadilan yang diajukan. Mereka berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan memperjuangkan hak-hak Bapak Muhamad.

AstaCitaPost.com yang memperoleh informasi dari wawancara dengan keluarga Bapak Muhamad, akan terus mengawal pemberitaan ini.

AstaCitaPost.com berencana meminta klarifikasi resmi dari Kasatreskrim dan Kapolresta Bogor terkait penangkapan Bapak Muhamad oleh Satreskrim Polresta Bogor.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan bagi rakyat kecil.

Sementara itu viral diberbagai pemberitaan baik media online, medsos dan YouTube bahwa Satreskrim Polresta Bogor melakukan penangkapan terhadap Muhamad ini atas dasar pelaporan dari masyarakat.

Saat AstaCitaPost.com dan rekan media online lainnya mencoba menghubungi Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Aji Rinaldi melalui chatting WhatsApp pada hari Selasa 24 Juni 2025 mengatakan bahwa keputusan penetapan tersnagka didapat dari keterangan saksi dan bukti.

“Kita kan berdasar dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapat kang,” ungkap AKP Aji Rinaldi.

Saat ditanyakan perihal pelapor nya bukan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait sebab dan akibat, dijawab oleh AKP Aji Rinaldi dengan segera menurunkan tim lapangan untuk mengamankan susu kadalursa tersebut sehingga tidak terlalu luas menyebar

“Betul kang hasil penyelidikan tim di lapangan, sehingga tidak terlalu meluas peredarannya,’ tukas Aji ke AstaCitaPost.com

Yang menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga adalah, saat Muhamad sebagai pemilik toko notabene hanya penjual permen, dan tidak memiliki karyawan satu pun, serta terkait dengan produk susu tersebut itu hanya titip jual dari seorang sales yang saat ini juga menjadi tersangka, akan tetapi menurut kronologi singkat nya bahwa Muhamad sendiri tidak mengetahui apakah label nya itu dirubah atau tidak, dikarenakan saling kepercayaan dan tidak pernah sama sekali mengecek label bahkan merubah nya. Hal ini disesuaikan dengan pernyataan anak dari Muhamad bahwa ayahnya menerima produk susu tersebut dihari Sabtu dan hari Minggu toko nya tutup.

Menurut Fahira bahwa selama hari Minggu toko nya tutup ayahnya berada di Lingkungan keluarga dan tidak kemana mana, apalagi ke toko, kebiasaan Minggu tutup tersebut pun sudah berlangsung sejak lama.

Lebih mengagetkan lagi bagi pihak keluarga bahwa Muhamad menerima secarik kertas STP ( Surat Tanda Penerimaan) Barang, yang biasanya untuk penyitaan barang bukti, namun Muhamad sendiri malah dijadikan tersangka.

Akan tetapi untuk pertanyaan apakah ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan di toko milik Muhamad pihak satreskrim Polresta Bogor didampingi dari BPOM, hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polresta Bogor tidak menjawab.

Sampai berita ini diturunkan AstaCitaPost.com tetap akan mengawal kasus kriminalisasi pedagang kecil oleh Polres Kota Bogor. (Dre)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button