Walikota Bekasi: Sekolah Pelanggar Larangan Kegiatan Outing Class Akan Ditindak Tegas

AstaCitaPost, Bekasi – Terkait Surat Edaran atas larangan bagi tiap sekolah untuk mengadakan kegiatan Outing Class. Walikota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, akan menindak tegas bagi sekolah yang tetap nekad melanggar larangan tersebut.
“Sebagai Wali Kota saya akan tegas memberikan sangsi sekolah yang memaksakan diri untuk outing class sesuai dengan adanya Instruksi Walikota khan juga sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan, “ tegas Walikota Bekasi Tri Adhianto saat di hubungi melalui sambungan Telepon Seluler, Selasa, 25/02/2025.
Tri Adhianto memastikan akan selalu sejalan dengan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terlebih kegiatan ini sering di keluhkan oleh orang tua siswa, bahkan banyak yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan Outing Class.
“Saya sudah beberapa kali menerima keluhan dari orang tua siswa. Terakhir dari orang tua siswa yang ada di SDN Aren Jaya 8, dimana orang tua mengeluhkan adanya pembayaran DP Outing Class sebanyak 400 ribu rupiah.Sementara Outing Class akan dilakukan oleh para siswa dari kelas 1-5, dengan biaya per anak 350 ribu dan jika di dampingi orang tua menjadi 700 ribu rupiah. Ini memberatkan bagi orang tua siswa, “tambahnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan bahwa dirinya sudah mengedarkan adanya intruksi Walikota terkait Outing Class. Dan akan melakukan tindakan hingga pencopotan Kepala Sekolah jika ada yang tidak taat aturan.
“ Kita berkomitmen untuk menjalankan intruksi Walikota, jadi aturan harus di taati dan jika ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas, “katanya.
Program 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Bekasi adalah zero complain, ini bukan berarti tidak ada complain atau keluhan dari warga. Namun jika ada keluhan segera di lakukan penanganan di lapangan agar langsung di tindak lanjuti oleh SKPD terkait. (Dy)