Selain Pajak 250 Persen, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Juga Persoalkan Pengisian Jabatan Direktur RAA Soewondo – ASTACITA

ASTACITAPOST, SURABAYA — Pansus Pemakzulan Bupati Pati yang dibentuk DPRD Pati untuk menggunakan hak angket mulai memproses agenda pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Pansus itu bahkan sudah mulai melakukan rapat guna membahas hal-hal yang terkait dengan Bupati Pati, terutama terkait kebijakan yang kontroversial. Salah satu yang paling menyorot perhatian publik adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Kebijakan yang mengundang reaksi besar-besaran masyarakat Pati itu, memaksa DPRD Pati harus menggunakan hak angket untuk pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Setelah mulai berproses, ternyata masalah tidak hanya seputar keluhan masyarakat atas kenaikan PBB, namun juga terdapat masalah lain yang diendus pansus. Masalah lain dimaksud yakni pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
“Akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo,” kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Merespons penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Pati terkait usul pemakzulan bupati itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar ikut angkat suara.
Menurut Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar itu, pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati menjadi cara pandang DPRD Pati. Dia pun menyerahkan keputusan kepada DPRD.
“Ya, tentu mereka DPRD memiliki cara pandang dan fakta yang kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD. DPRD melakukan langkah-langkah apa terhadap bupati (Sudewo) saya serahkan,” kata Cak Imin di Graha Unesa, Kamis (14/8).
Source link