Himbauan Kapolda Metro Disepelekan, Toko Obat Tanpa Resep Dokter, Masih Tetap Buka.

Walaupum Hanya berjarak 10 Langkah dari Polres Jakarta Barat.
AstaCitaPost, Jakarta – Polisi dari satuan narkoba Polres Jakarta Barat, bersama instnsi Kementrian Kesehatan harus berani melawam dan menangkap para pengedar obat golongan G, yang berani menjual tanpa resep dokter di samping kantor Polres Jakarta Barat, Pesing Koneng.
Dari hasil pantauan AstaCitaPost.com sejak pemberitaan pertama di rilis, pada hari Kamis, tanggal, (24/4) .
Toko obat berbahaya golongan G, berkedok toko kosmetik, para pelanggan obat keras tersebut rata rata berumur antara 15 hingga 45 tahun yang rentan akan emosi.
Dikarenakam efek dari obat-obatan golongan G itu itu sangat barbaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Dari pantauan AstaCitaPost di toko kosmetik tersebut hanyalah kamuflase, dalam berdagang toko tersebut menjual obat golongan G tanpa resep dokter.
Di toko kosmetik tersebut, beberapa obat dengan resep dokter seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan ada beberapa psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona dijual di toko itu.
Menurut perwakilan BPPOM Robby Nuzly obat golongan G tersebut bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi sehingga dapat berakibat nge-fly.
Robby mengatakan sebagian besar obat-obatan tersebut sudah dicabut izin edarnya. Salah satunya Dexa Medika ditarik izin edarnya sejak 2016.
Merk Trihexphendyl produksi Yarindo warna putih tablet itu dibatalkan sejak 2015. Begitu pula untuk tablet kuning, kemungkinan besar dugaan sementara adalah Dextromethorphan produksi Sakafarma.
“Obat-obatan tersebut berdampak negatif, apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan,” ucapnya.
Dijelaskan Robby, biasanya Tramadol itu dikonsumsi 5-10 butir untuk mendapatkan efek halusinasi, efek rekreasi.
“Ada juga beberapa pengguna yang biasa mengkonsumsi ganja, sabu, itu biasanya menggunakan 10-20 butir untuk mendapatkan efek halusinasi,” ucap Robby.
Robby Nuzly, Perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM RI, mengatakan efek dari konsumsi obat daftar G itu dapat menyebabkan saraf pusat otak terganggu.
Selain menciptakan halusinasi, menelan obat daftar G mendorong pengguna tersebut dapat berbuat negatif.
Oleh karena itu, kata Robby Nuzly, peredaran obat daftar G harus menjadi perhatian khusus agar anak-anak tidak menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Terlebih toko obat daftar G, bebas menjual obat obatan tanpa resep yang berada hanya 25 meter dari Markas Polres Metro Jakarta Barat.
Dari maraknya toko obat golongan G di Jakarta Barat, Polisi Polres Metro Jakarta Barat seharusnya sigap dan segera menutup dan mengmankan para pedagnagnya dengan undang undang kesehatan dan undnag undang perdagangan.
Dengan adanya gerakan anti narkoba dan obat keras golongna G, setidaknya Polisi dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminun obat keras tanpa resep dokter. (Dre)