Terlibat Peredaran Barang Haram, 2 Sejoli di Makassar Terancam Hukuman Mati – ASTACITA

ASTACITAPOST, MAKASSAR — Dua di antara delapan kurir narkoba yang diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar ternyata pasangan sejoli.
Hal ini terungkap saat para tersangka diinterogasi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasat Res Narkoba, AKBP Lulik Febyantara.
Salah seorang tersangka perempuan berinisial I (20) mengaku diamankan bersama kekasihnya, F (25).
“Ikut bisnis begini karena apa?,” tanya Arya.
“Karena pacar. Tidak pak (ikut ngantar sabu), saya hanya di kos,” jawab I sambil menundukkan kepalanya.
Sementara itu, F saat diinterogasi mengaku hanya diperintah oleh bosnya mengedarkan sabu-sabu.
“Perintahnya itu melalui Medsos, di kost itu ada 9 kilogram sabu, barangnya saya nda tahu yang pegang bandar,” kata F.
Adapun upah yang didapatkan ketika mengantar barang haram itu ke tujuan, mencapai angka Rp6 juta perkilogram.
Sebelumnya diberitakan, delapan kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satreskoba Polrestabes Makassar pada Jumat (22/8/2025).
Dua dari delapan kurir yang diamankan terpaksa mendapatkan hadiah timah panas karena tidak kooperatif saat hendak ditangkap.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Lulik Febyantara mengatakan bahwa awal dari pengungkapan itu dimulai sejak Juli lalu.
“Kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13, 3 kg,” kata Arya saat menggelar ekspose, Jumat siang.
Dikatakan Arya, modus operandinya, para kurir dari sindikat jaringan asal China ini menggunakan aplikasi X.
Source link