Politik

Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat? – ASTACITA


ASTACITAPOST, JAKARTA — Permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nampaknya tidak berjalan sesuai harapan Forum Purnawirawan TNI.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di sekretariat pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas.

“Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” tutur Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

Ia menegaskan, pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan MPR.

DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.

Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.

“Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” terang Yance dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (7/7/2025).



Source link
Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button