Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk – ASTACITA

ASTACITAPOST, PALOPO — Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis ballo saat melakukan aksi keji pada Kamis (25/3/2025), dini hari.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas di depan rumah korban dalam keadaan mabuk.
Saat melihat korban yang tengah tertidur, muncul niat jahatnya untuk melakukan pemerkosaan.
“Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang rumah korban dan mendapati Feni Ere tidur mengenakan daster. Korban sempat terbangun dan mencoba melawan, bahkan sempat keluar kamar,” ujar Safi’i saat menggelar ekspose, Jumat (21/3/2025).
Namun, pelaku memaksa korban kembali ke dalam kamar. Karena terus melawan, korban dibenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan.
“Pelaku menyukai korban dan berniat membawanya kabur. Namun sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu mengalami kekerasan seksual,” ucapnya.
“Tindakan ini dilakukan pelaku seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain, termasuk pacar korban,” tambahnya.
Dalam keadaan tak sadar, pelaku sempat membersihkan darah korban dan menemukan kunci mobil milik korban.
Ia kemudian mengikat tubuh korban sebelum membawanya ke daerah Battang untuk dikuburkan.
“Pelaku memilih lokasi tersebut karena sering berkunjung ke sana sebagai seorang pecinta alam,” sebutnya.
Setelah menguburkan korban, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil koper dan barang-barang lainnya.
Ia juga mengganti pelat nomor kendaraan korban sebelum melarikan diri ke Makassar.
Source link