Megapolitan

Wilayah Kebayoran Lama Surganya Para Pemadat Obat Keras.

AstaCitaPost, Jakarta – Peredaran obat golongan G di wilayah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, dapat secara mudah didapat. Bahkan dari pantauan awak media AstaCitaPost.com akibat mudahnya obat golongan g didapat oleh para pemuda dan pelajar para warga resah akan tingkat kriminalitas akibat penyalahgunaan obat gol G tersebut.

Obat-obatan keras seperti tramadol, eksimer, dan sejenisnya, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, diduga diperjualbelikan secara bebas di sejumlah toko kosmetik dan warung kelontong di wilayah Kebayoran Lama, jakarta Selatan.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak kepolisian setempat, khususnya Polsek Kebayoran Lama.

Dari informasi dari warga, praktik penjualan obat-obatan terlarang ini sudah berlangsung lama.

“Sudah lama bang, obat-obat keras itu dijual bebas, anak-anak muda juga sering beli. Tapi herannya nggak pernah ada tindakan dari polisi,” ujar seorang warga berinisial Herman (35), yang tinggal tak jauh dari lokasi penjualan.

Obat golongan G termasuk dalam daftar obat keras yang pengedarannya diatur ketat oleh Kementerian Kesehatan. Penggunaan sembarangan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kejiwaan, hingga overdosis.

Namun di Kebayoran Lama Utara, penjualan obat ini berlangsung terang-terangan.

Warga menduga ada pembiaran atau kelengahan dari aparat kepolisian.

“Kalau Satpol PP sih pernah turun, tapi habis itu balik lagi jualannya. Kayaknya cuma formalitas saja. Polisi kayak tutup mata,” ujar Herman.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kebayoran Lama belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya penjualan obat golongan G di wilayah hukumnya.

Tidak adanya upaya penindakan tegas semakin memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum setempat tidak serius dalam menangani peredaran obat berbahaya ini.

Aktivis masyarakat dan pemerhati anak juga menyuarakan kekhawatiran mereka.

“Anak-anak remaja kita yang jadi korban. Pemerintah dan aparat tidak bisa tinggal diam. Ini darurat!” ujar Ratna, salah satu aktivis perlindungan anak di wilayah Jakarta Selatan.

Masyarakat berharap agar Polda Metro Jaya dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal ini dan melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja Polsek setempat. Jika tidak segera ditangani, peredaran obat-obatan golongan G bisa berkembang menjadi krisis kesehatan dan sosial yang lebih besar di wilayah tersebut. (Asp)

Lanjutkan Membaca

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button